Kamis, 12 Maret 2009

Sosialisasi UU No 3 Tahun 2005

Gema Palu – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Sulawesi Tengah mensosialisasikan Undang-undang No 3 Tahun 2005 tentang sistem Keolahragaan Nasional.
Staf Ahli Menpora Bidang Strategi Pembangunan Prof DR Ir H Jauhar Arifin mengatakan, bahwa tahun ini palu mendapat giliran untuk mensosialisasikan UU No 3 Tahun 2005 tentang sistem keolahragaan Nasional dimana UU ini sudah lama diperjuangkan oleh para pendahulu kita, yakni sekitar 23 tahun dan nanti pada tanggal 5 September 2005 dapat terwujud dengan disahkannya UU tersebut oleh DPR-RI, kemudian tanggal 25 September Presiden Republik Indonesia mensahkan UU tersebut.
Hal ini dapat terwujud berkat perjuangan putra Sulawesi Tengah Adhyaksa Dault, dimana saat ini belum cukup setahun menjabat sebagai Menpora.
Dikatakannya, UU ini sangat diperlukan sebagai landasan hukum pengembangan olahraga masyarakat, olahraga prestasi, dan olahraga pendidikan. Dan kehadiran Undang-undang ini tidak muncul dengan bentuk mempunyai bangunan sistem, karena tidak adanya dasar hukum yang kuat.
Menpora pertama RI Maladi sebenarnya telah membuat dasar-dasarnya, tetapi pada periode berikut pengganti Maladi membuang dasar-dasar tersebut karena dianggap tidak mempunyai dasar hukum.
Menurutnya, jika program yang telah disusun Maladi pada saat itu, maka Indonesia tidak mengalami krisis atlet seperti saat ini, karena masih tersedianya Sumber Daya Manusia (SDM) melalui sekolah guru olahraga. Tetapi setelah sekolah tersebut ditutup maka kita mengalami krisis atlet, meskipun kita selalu merekrut atlet malalui berbagai lembaga olahraga tapi masih belum mampu memenuhi kebutuhan kita berupa atlet siap pakai. Olehnya itu dengan disahkannya UU No 3 Tahun 2005 ini maka diharapkan dapat menyiapkan program-program strategis olahraga di Indonesia melalui dari 5,10,15, dan 25 tahun kedepan.
Jauhar Arifin juga mengharapkan, dengan adanya program strategis ini maka kebijakan olahraga akan berjalan tanpa tanpa harus tergantung pada siapa yang menjadi pemimpin. Karena selama ini kita selalu tergantung pada kepada siapa yang menjadi pemimpin.
“Bila pemimpinnya tidak senang dengan olahraga maka tidurlah olahraga itu,” katanya.
Sementara itu, Gubernur Sulteng dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten II Bidang Administrasi dan Ekonomi Drs H Najib Godal M.Si, sekaligus membuka secara resmi Sosialisasi UU No 3 Tahun 2005 mengatakan, gerakan nasional Olahraga yang mana intinya untuk mengolahragakan masyarakat dan memasyarakatkan olahraga yang dikembangkan oleh para pendahulu Olahraga yang mana hingga saat ini masih dirasakan sangat relevan untuk diaktualisasikan dan untuk meningkatkan peran serta masyarakat, pemerintah dan seluruh Komponen Bangsa dalam mewujudkan olahraga di negeri ini.
Untuk itu melalui UU No 3 Tahun 2005 ini keolahragaan Nasional dapat semakin komplit seiring dengan dinamika sosial, ekonomi dan budaya nasional dengan tetap memperhatikan azaz desentralisasi, otonomi dan peran serta masyarakat.
Kemudian diharapkan juga agar insan olahraga tetap menjaga rasa persaudaraan akan bangkit kekuatan yang sangat kuat tetap menegakkan Negara Kesatuan Repiblik Indonesia.(aco)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar