Kamis, 12 Maret 2009

97 Usaha Dimintah Menyusun DPPL

Gema Parmout – Badan Penglolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Parigi Moutong (Parmout), memberikan peringatan kepada 97 usaha atau kegiatan yang tersebar di wilayah Parmout untuk segerah menyusun Dokumen pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup (DPPL) seperti yang anjurkan ketentuan yang berlaku, bila tidak ingin ditertibkan.
Hal itu diungkapkan Kepala Sub Bidan Teknis Kajian Dampak lingkungan Badan Lingkungan Hidup Parmout, Hengky Idrus kepada wartawan diruang kerjanya, Rabu (25/2)kemarin.
Menurut Hengky, peringatan itu berdasarkan Surat perintah dari kementrian Lingkungan Hidup nomer B -8653/Dep.1/LH/11/2008, bahwa 97 usaha kegiatan itu untuk segerah menyusun DPPL. Dalam surat perintah itu, dimintah instansi pengelolahan lingkungan hidup sebagai instansi berwenang untuk mendesak Usaha agar segarah menyusun DPPL, bila tidak diindahkan hingga batas ditetunkan maka akan dilakukan Sangsi penutupan usaha tersebut.
“Surat perintah merupakan tindak lanjut dari hasil rapat kerja Nasional (Rakernas) Analisi Dampak Lingkungan (Amdal) yang kami ikuti pada pertengahan tahun 2008 lalu, dari hasil itu kemudian dievaluasi kementerian Negara Lingkungan hidup sehingga di tetapkan 97 usaha di Parmout untuk menyusun DPPL,” Ujar Hengky.
Hengki mengatakan, dari 97 usaha atau kegiatan yang tidak memiliki DPPL tersebut, sebanyak 75 kegiatan usaha dari Dina pertanian yang berupa usaha gilingan Padi, 6 kegiatan usaha industri dari Dinas perindustrian dan perdagangan dan 9 kegiatan dari Disnakertrans berupa Permukiman Trans Nelayan serta 7 kegiatan usaha dari Dinas pertambangan dan energi berupa ekploitasi golongan C dan penyediaan umum galian besi.
Hengky mengaku, jumlah usaha yang diminta segerah menyusun DPPL ini merupakan tahap pertama yang di usulkan oleh pihaknya ke Kemeterian Lingkungan hidup, karena masih ada pengusulan tahap kedua tentang usaha kegiatan yang tidak memiliki DPPL akan mengusulkan lagi usaha yang tidak memiliki DPPL.
“Saat ini kami masih melakukan inventarisasi terhadap usaha kegiatan belum memiliki DPPL, Isyaallah hasil ini segerah kami ajukan pada kementerian Negara lingkungan Hidup“Ujarnya.
Hengky menambahkan, dalam waktu dekat ini akan mengundang pemilik 97 usaha tersebut, jika setelah itu tidak ada upaya untuk mengurus DPPL maka kata Hengki, pihaknya langsung melakukan tindakan tegas, karena selain sangsi administrasi seperti menutup yang diberikan bagi kegiatan usaha tersebut juga mendapatkan sangsi pidana. Oleh sebab itu, Hengki berharap semua usaha tidak lagi menunda-nunda mengurus DPPL-nya.
Bagi usaha yang ditidak masuk dalam Surat kemeterian Lingkungan Hidup, maka wajib mengurus dokumen dampak lingkungan hidup, upaya pengelolahan lingkungan (UKL), dan upaya pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).(Ddk/*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar