Kamis, 12 Maret 2009

KPU Sosialisiasi Pemili Pemula

Gema Parmout - Komisi Pemilihan Umum Dearah (KPUD) Kabupaten Parigi Moutong (Parmout) mulai mengarahkan sosialisasi pemilu bagi Pemili Pemula dan Partai Politik diwilayah Parmout, pada Kamis (26/2).
“Sosialisasi pemilu saat ini kami arahkan bagi Pemili pemula dan partai politik diwilayah Parigi dan sekitarnya, yang dilaksanakan secara bergilir disekolah-sekolah,” ujar Anggota KPUD Parigi Moutong, Rizal, kepada wartawan, Kamis (26/1).
Rizal mengatakan, Sosialisasi pemilu bagi pemili pemulah yang diberikan ini berupa teknis pemungutan suara dengan cara pencoblosan, pencontrengan dan pencentangan kartu suara, dan aturan-aturan dalam pelaksanaan pemilu. Para pemili pemulah tersebut kata rizal, adalah siswa-siswi yang duduk di kelas II dan III, untuk SMK Parigi, dengan jumlah Peserta yang mengikuti keseluruhannya kurang lebih 150 orang siswa.
Menurut Rizal, setelah sisialisasi di SMU I Parigi, selanjunya Sekolah menengah atas lainnya.
“Untuk partai politik yang telah menyatakan siap diberikan sosialisasi adalah Partai Golkar dan Partai Karya Perduli Bangsa (PKPB), dan untuk partai lainnya kami masih menunggu kesiapan dari mereka,” ungkapnya.
Rizal mengakui KPUD lambat melakukan Sosialisasi pemilu di Wilayah Parmout. Hal itu kata Rizal, bukalah factor kesengajaan, namun beberapa bulan terkahir ini regulasi teknis pemilu terus berubah sehingga membuat KPUD kesulitan melakukan Sosilisasi Pemilu, Misalnya, munculnya peraturan KPU No 03 Tahun 2009, tentang teknis pelaksaan pemilu, dalam peraturan KPU itu khususnya pasal 41 menyebutkan dalam pelaksanaan pemungutan suara, apabila KPPS menemukan pemberian tanda pada surat suara selain pencontrengan yang di maksud pasal 40 ditemukan tanda coblos, atau tanda silang dan tanda garis datar serta keadaan tertuntu sehingga centang tidak sempurna, surat suara tetap dinyatakan sah. Sementara atuaran teknis sebelumnya, pemungutan suara dengan cara menconteng, tidak dengan tanda lainya. Sehingga KPUD harus menyusaikan dengan peraturan baru tersebut untuk melakukan sosialisasi.
“Perubahan regulasi teknik pemungutan suara itu membuat kami agak kesulitan melakukan sosialisasi,” kata Rizal.
Dengan waktu pelaksaan pemilu semakin dekat ini, kata Rizal lagi, membuat KPUD bekerja ekstra untuk memberikan sosialisasi pemilu kepada masyarkat.
Untuk sosialisasi di tingkat kecamatan, saat ini sudah di lakukan oleh masing Panitia Pemilu kecamatan (PPK) kepada masyarakat pemilih setempat.
Terkait akan di terbitkannya Perpu tentang perubahan Daftar Pemilih Tetap, Rizal mengaku sangat bersyukur, berati 3000 Pemilih diwilayah Parmout yang sebelumnya tidak terakomodir dalam DPT Pemilu April mendatang sudah dapat mengunakan hak pilihnya. “Berarti ada ketambah sekitar 2 persen kertas suara untuk wilayah Parmout, diluar 2O Persen ketambahan sebelumnya,” ungkap Rizal.(Ddk/*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar