Kamis, 12 Maret 2009

Kejari Parigi Konsiten Ajukan Persidangan

Gema Parmout - Kasus KTP ganda salah seorang Komisioner Kabupaten Parigi Moutong (Parmout) Abdul Karim Uddin SH MH, tetap diupayakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi untuk segera menyidangkan.
“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan berkas. Mengingat kasus ini termasuk kasus yang telah menjadi perhatian publik, maka kami sangat berhati-hati dalam penaganannya,” ujar Syamsul Bahri SH kepada sejumlah wartawan yang menemuinya di kantor Kejari Parigi, Senin (23/2).
Menurut Syamsul, kasus tersebut akan memasuki tahap dua pemeriksaan. Ia berjanji, bahwa pihaknya akan segera menyidangkan kasus tersebut, jika semua tahapan penyidikan telah dirampungkan.(Ddk/*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar