Rabu, 18 Februari 2009

Warga Minta Novel Tidak Dilantik

Diduga Bukan Warga Jono Kalora

Gema Parmout - Puluhan warga berasal dari Desa Jono Kalora, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong (Parmout) pada Rabu (4/2) belum lama ini, mendatangi kantor Bupati Parmout, menuntut agar Bupati Parmout Drs H Longki Djanggola M.Si, tidak melantik Novel L Banda yang terpilih menjadi Kepala Desa (Kades) Jono Kalora, pada Pilkades lalu.
Menurut warga, beberapa hal yang substansif sehingga Novel tidak layak untuk dilantik sebagai Kades. Dikatakan warga, Novel bukan warga Jono Kalora melainkan warga desa tetangga atau Desa Parigimpuu.
Selain itu, warga mengungkapkan bahwa Novel tebang pilih selama menjabat sebagai Pth Kades Jono Kalora.
Bukan itu saja, sejumlah warga yang mendatangi kantor bupati tersebut juga mengungkapkan penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD), yang dikelolah oleh Novel sewaktu menjabat.
Warga menuturkan, jika Novel tetap dilantik sebagai Kades Jono Kalora, maka sebagian mereka akan pindah dari Desa Jono Kalora.
Bupati Parmout, Samsurizal Tombolotutu, yang menyambut kedatangan sejumlah warga itu mengungkapkan, bahwa sikap protes yang dilakukan warga itu dinilai terlambat. Kata wabup, Semestinya warga melakukan protes terhadap hal itu sejak Novel mendaftar sebagai kandidat.
“Karena Novel terpilih sebagai kades, maka ia tetap akan dilantik. Selain itu, kemenangan Novel juga telah melalui prosedur yang benar,” ujar Wabup.
Oleh karena itu kata Samsurizal, dirinya menyarankan agar warga yang merasa tidak senang dengan kepemimpinan Novel, segera dipertemukan sekaligus membuat komitmen bersama berupa pernyataan tertulis, bahwa Novel dapat memimpin desa itu secara adil dan jujur tanpa melakukan pemetaan.
Selain itu, Wabup meminta kepada warga untuk tidak mudah terpengaruh hasutan dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang mungkin sengaja memanfaatkan situasi.
Mengenai dugaan penyimpangan ADD saat Novel menjabat sebagai Plt Kades, kata Wabup, maka akan ditindak tegas sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah mendengar pernyataan dari Wabup dan menyerahkan surat tuntutan, sejumlah warga yang melakukan orasi, lalu meninggalkan kantor bupati.(Ddk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar