Rabu, 18 Februari 2009

Uang Perjalanan Mantan Pegawai Disdik Belum Dibayarkan

Gema Parmout – Polemik tentang belum dibayarkannya sisa uang perjalanan dinas bagi mantan pegawai Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Parmout, Drs Masrun dan Halija Spd, dengan total nilai Rp 38 juta, hingga saat ini belum menemukan kejelasan, bahkan terkesan tidak mendapatkan tanggapan positif dari pihak Disdik.
Keterangan yang diperoleh media ini dari bendahara Disdik Parmout, Incepina, mengatakan, tidak dibayarkannya sisa uang perjalanan dinas kepada Halija tersebut disebabkan dalam Daftar Penggunaan Anggaran tidak ada uang perjalanan dinas bagi golongan II.
Namun, ketika ditanyakan mengapa uang perjalanan dinas milik Masrun, yang pada saat itu telah memiliki pangkat golongan III, hingga saat ini juga belum dibayarkan,
Incepina mengatakan, bahwa yang melakukan perjalanan dinas pada saat itu adalah Halija, bukan Masrun.
Dijelaskannya, Pihak Disdik, yang pada saat itu masih berstatus Dikjar, hanya sebatas memberi izin kepada Masrun, dengan tujuan menemani Isterinya (Halija, red).
Berdasarkan data yang diperoleh media ini, keberangkatan Halija dan Masrun tersebut berdasarkan surat tugas nomor: 800/0355.a/Kepeg, yang dikeluarkan oleh Disdik, dimana saat itu masih berstatus Dikjar, dan ditandatangani oleh Drs Aman salufo, yang saat itu selaku Kepala Tata Usaha (KTU).
Anehnya, laporan pertanggung jawaban yang dibuat oleh Halija dan Masrun hanya disimpan dilaci meja bendahara. Hal itu diketahui ketika Incepina menunjukkan laporan tersebut. Padahal, seharusnya laporan yang dibuat oleh kedua pegawai tersebut dilampirkan dalam pertanggung jawaban agar perjalanan dinas mereka dibayarkan.
Incepina yang ditanyakan mengapa laporan itu hanya disimpan di laci dan tidak dibuatkan pertanggung jawabannya mengatakan, tidak berani untuk melakukan hal tersebut karena tidak ada dalam DPA anggaran untuk golongan dua.
Sedang mengenai tiga perjalanan lainnya yang telah dibayarkan oleh pihak Dikjar menurutnya, berdasarkan kebijakan dari Kepala Dinas.
"Jadi tiga perjalanan itu dibayarkan berdasarkan kebijakan dari Kadis, karena saat itu dia (Halija, red) sudah terlalu berutang pada kas Dharma wanita," ujarnya.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu, Drs Aman Salufo, yang saat itu masih menjabat sebagai Kadis Dikjar, kepada wartawan diruang kerjanya mengatakan, bahwa pembayaran uang perjalanan yang dilakukan Halija, itu urusan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Parmout.
“Dinas hanya memberi surat izin, bukan surat tugas. Yang mengeluarkan surat tugas adalah BKD bukan Dikjar,” ujar Aman.
Dijelaskannya, jika yang mengeluarkan surat tugas itu adalah Dikjar, maka pihaknya akan berupaya untuk membayarkan.
“Dikjar tidak memiliki hutang dengan Halija, karena yang dilakukan Halija bukan perjalanan dinas. Adapun uang yang diberikan kepada Halija beberapa waktu lalu adalah kebijakan, bukan uang perjalanan dinas,” ungkap Aman Salufo.(frz)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar