Rabu, 18 Februari 2009

Oknum Kadis Selingkuhi Honorer

Lahirkan Bayi Perempuan

Gema Parmout - Dugaan terhadap seorang oknum Kepala Dinas yang
berinisial Mr, melakukan hubungan gelap (Hugel), kini menjadi isu sentral dikalangan publik. Kenapa tidak, tindakan oknum pejabat tersebut selain melanggar peraturan PNS juga mencoreng dua nama intansi di Kabupaten Parigi Moutong (Parmout).
Sebut saja Ft (inisial), yang menjadi pasangan gelap oleh oknum Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan tersebut, saat ini tengah mengabdi di Dinas Pendidikan Kabupaten Parmout.
Akibat dari Hugel tersebut, belum lama ini, Ft telah melahirkan seorang bayi perempuan di RSUD Anuntaloko Parigi.
Berdasarkan data yang diperoleh media ini, perbuatan dua oknum tersebut telah berlangsung sejak Maret 2008.
Terkait hal itu, Wakil Bupati Parmout Samsurizal Tombolotutu, belum lama ini kepada wartawan mengaku telah mendengar informasi tersebut. Namun, pihaknya belum bisa memutuskan. Dikatakannya, perbuatan oknum Kadis tersebut bakal ditindak lanjuti. Dan apabila terbukti, dirinya akan memproses sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dilain tempat, Salah seorang Anggota DPRD Parmout Moh Qasim Abdul Madjid, dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengatakan, seorang pemimpin Satuan kerja perangkat Daerah (SKPD) harusnya memiliki moral yang tinggi karena mereka merupakan orang-orang terpilih, dipandang lebih baik dan mampu dari sisi kinerjanya serta memberi contoh yang baik bagi bawahannya.
"Seharusnya seorang pejabat dapat menghindari perbuatan yang dipandang salah dalam ajaran agama maupun ajaran moral. Bagaimana bisa jadi tauladan jika terbukti berbuat tidak benar," ujar Qasim kepada wartawan di ruang Komisi C.
Komitmen yang dilakukan Bupati Longki Djanggola dan Wabup Samsurizal Tobolotutu, kata Qasim, sangat jelas ingin mewujudkan pemerintahan yang
bersih dan berwibawa. Artinya aspek moralitas pejabat harus menjadi terdepan, sehingga langkah yang harus diambil adalah tidak lagi
mempertahankan moralitas pejabat semacam itu .
Ditempat yang sama, Ardin Jabalnur, dari partai Kebangkitan Bangsa (PKB), juga berpendapat, bila Mr terbukti melakukan perbuatan asusila tersebut,
maka dianjurkan Bupati dan Wabup untuk menon aktifkan atau No job Mr
dari jabatannya.
"Bupati ataupun Wabup, jangan diam jika nantinya terbukti MR bersalah.
saya menyarankan agar MR di nonaktifkan saja, tentunya sesuai dengan
prosedur dan mekanisme yang ada," tandas Ardin.
Informasi terakhir yang diperoleh media ini pada Senin (9/2) belum lama ini, dugaan perbuatan asusila yang dilakukan Mr, sedang menunggu hasil pemeriksaan internal yang dilakukan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Pemda Parmout. Hal itu disampaikan Wabup Parmout Samsurizal Tombolotutu, pada Paripurna DPRD yang mengagendakan jadwal jawaban bupati atas pandangan umum fraksi.(Ddk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar