Rabu, 18 Februari 2009

Belum Masukan Laporan, Parpol Terancam Diskualifikasi

Gema Parmout - Peserta Pemilu di Kabupaten Parigi Moutong jelang Voting Day tahapan pemilu 2009, saat ini belum melaporkan rekening dana awal kampanye sesuai batas deadline yang diberikan peraturan perundang- undangan kepada KPUD setempat.
“Dalam Udang – undang Pemilu, Parpol sudah harus melaporkan tujuh hari sebelum jadwal kampanye rapat umum secara serentak dimulai diseluruh Indonesia pada tanggal 16 Maret 2009. tapi nyatanya hingga kini parpol belum storkan nomor rekening awal kampaye,” ujar anggota KPUD Parmout, Fatmawati ST, kepada wartawan di Kantor KPUD Senin (9/2) lalu.
Dikatakannya, dari 36 Partai yang akan ikut dalam pesta demokrasi nanti, hingga saat ini baru lima Parpol yang menyetorkan laporan dana kampany,.yaitu Partai Republikan, Golkar, PKS, Partai Kasih Demokrasi Indonesia, dan PKNU.
Sebelumnya, lanjut Fatmawati, KPUD Parmout telah dua kali menyurati sejumlah Parpol agar segera menyetorkan laporan awal dana kampanyenya ke KPU.
Ia menyebutkan, dalam surat yang ditujukan ke Parpol, KPUD hanya meminta nomor rekening dari bank apa saja, namun hingga kini tidak ada tanggapan.
“Laporan dana kampanye parpol ke KPU adalah kewajiban menurut peraturan perundang- undangan yakni ketentuan pasal 134 ayat (1) Undang- undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu 2009. Jika hingga batas akhir yang ditentukan, ada parpol yang belum memasukkan laporan dana kampanye maka sesuai ketentuan pasal 138 ayat (1) pada undang-undang yang sama, parpol yang bersangkutan akan dibatalkan sebagai peserta pemilu di wilayah Kabupaten Parigi Moutong,” Tandasnya.(Ddk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar