Jumat, 23 Januari 2009

Forum Bambalamotu

Ketua Forum Bambalamotu Minta DPRD Tegas
GEMA..Terkait kasus meninggalnya salah satu warga Kayumaloa di kecamatan Bambalamotu senin (12/1) pekan lalu,menurut Imran ajal yang merenggut warga kayu maloa secara mendadak ini menyebabkan warga panik, pasalnya sebelumnya kondisi korban biasa-biasa saja tidak nampak jika korban bakal berakhir masa hidupnya, dalam kepanikan tersebut salah seorang warga meminta tolong kepada H Nasaruddin (Kepala Pustu Randomayang) yang memang berwewenang terhadap mobil ambulance namun naasnya Nasaruddin enggan meminjamkan Mobil tersebut dengan alasan jika mobil ambulance tersebut bukan untuk memuat jenazah, sontak saja warga menjadi geram atas pernyatan sikap dari Nasaruddin.
“ bukankah ini dalam kondisi yang mendesak ? jika untuk keperluan yang lain mobil tersebut bisa digunakan Tutur Adi.
Atas sikap Nasaruddin yang dinilai warga yang tidak mau meminjamkan mobil Ambulance sementara posisi Nasaruddin didaerah tersebut sebagai penolong warga, membuat ketua Forum Pemuda Bambalamotu Windra mengambil inisiatif untuk mendatangi DPRD Matra selasa (13/1) pekan lalu, dan mengadukan perlakuan Nasaruddin yang dinilai melanggar kode etik kepada ketua Komisi 11 Ahdar Ssos dan beberapa relanya diantaranya Tajuddin Malik dan dr Imran , dalam tuntutannya windra dan rekan-rekanya meminta agar DPRD mengambil tindakan tegas terhadap H Nasaruddin yang dinilai masyarakat tidak maksimal dalam menjalankan tugasnya, terkesan masih terbang pilih jika ingin menolong warga.
“ untuk mengambil tindakan tegas terhadap Nasaruddin, tidak bisa dilakukan secara mendadak tetapi harus melalui mekanisme,apalagi untuk melakukan mutasi bukan kapasitasnya melainkan kapasitas dari Dinas Kesehatan, ” tutur Ahdar
Namun bagi Ahdar setiap Aparat pemerintah yang dinilai tidak mampu bahkan lalai dalam menjalankan tugasnya memang harus ditindak tegas, apalagi jika profesi tersebut berhubungan dengan pelayanan masyarakat.
Ahdar berharap agar para pelayan masyarakat bisa memaksimalkan kinerjanya, jangan sampai merusak reputasi institusi dan jangan melanggar kode etik, agar supaya tidak ada lagi warga yang merasa tidak mendapatkan pelayanan yang maksimal. Lian/ Yeni

Tidak ada komentar:

Posting Komentar