Jumat, 23 Januari 2009

Pencuri Kakap DItangkap

Dua tersangka kasus curanmor berhasil diringkus oleh aparat kepolisian Resort Kota Palu. Selain terlibat dalam kasus curanmor, dua tersangka yang masih remaja itu ternyata juga terlibat dengan beberapa kasus jembret yang kerap terjadi di Kota Palu. Nampak dua tersangka curanmor dan jembret di ruang reskrim Polres Palu. Foto Andi Indra

Polres Palu Ungkap Spesialis Pencuri Kakap

Palu, Garda Sulteng-
Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Kota Palu kembali mengungkap tersangka spesialis pencuri kakap yang beraksi di wilayah hukum Kota Palu. Kali ini, tersangkanya diketahui bernama AGS, warga Jalan Rajamoli dan RAH warga Talise. Kedua tersangka yang masih remaja itu ditangkap oleh tim Buru Sergap (Buser) Polres Palu dirumahnya Jalan Rajamoili dan Talise.
Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Stefanus Tamuntuo, SIK kepada wartawan kemarin (22/1) mengatakan tersangka ditangkap atas kasus pencurian motor (curanmor) yang terjadi beberapa waktu lalu di Kota Palu.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, kedua remaja itu ternyata tidak hanya terlibat dalam kasus curanmor, tapi juga kasus-kasus pencurian lainnya yang akhir-akhir ini kerap terjadi di Kota Palu.
“Pelaku tidak hanya terlibat dalam kasus curanmor, tapi juga sekaligus sebagai spesialis jembret yang akhir-akhir ini sering terjadi,”ujar Stefanus.
Ia menyebutkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui telah menjalankan aksinya di berbagai Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dalam kasus ini, terdapat sekitar 30an TKP yang menjadi sasaran kedua remaja itu dalam menjalankan aksinya. Seperti di Jalan Setia Budi, Yos Sudarso, Yojokodi, Jabal Nur, Hang Tuah, Juanda, dan beberapa TKP lain, beber Stefanus.
Saat beraksi, sasarannya adalah rumah warga, toko, dan tempat penjualan voucher maupun rokok. Sementara kasus jembret, tersangka sering beraksi di kawasan STQ Palu, dan Jalan Yos sudarso.
“Saat ditanya tersangka mengaku pernah mencuri rokok di kios, voucher, serta emas. Tersangka juga pernah menjembret tas seorang ibu yang sedang melintas di jalan STQ,”tukas Stefanus.
Selain itu, kedua remaja itu sedang diamankan di Polres Palu. Untuk kepentingan penyelidikan, pihak Polres Palu kini tengan mengamankan satu unit barang bukti sepeda motor Jupiter MX dan barang bukti lainnya.
Sementara dua unit lagi dari hasil kejahatan tersangka yang masih diluar dalam waktu dekat ini akan kami sita untuk kepentingan proses penyelidikan,”tandas perwira tiga balak itu senada mengatakan bahwa kedua tersangka di jerat pasal 363 KUHP..
Sementara itu, menurut pengakuan AGS, ia telah mencuri motor hanya untuk digunakan sehari-harinya. “Saya mencuri motor untuk saya pakai, bukan untuk saya jual,”ujar tersangka yang masih remaja itu.IND

Tidak ada komentar:

Posting Komentar